LABUHANBATU | AFJNews.id — Persoalan kepastian hukum dalam penanganan sebuah perkara kembali menjadi perhatian. Tim Advokasi Rakyat Melawan Impunitas menghadiri sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Senin (5/10/2026).
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 14/Pid.Pra/2026/PN Rap, dengan Desi Nenggolan sebagai pemohon.
Dalam permohonannya, pihak pemohon mempersoalkan dugaan terjadinya penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah atau undue delay. Tim advokasi menilai kondisi tersebut telah menimbulkan ketidakjelasan mengenai perkembangan proses hukum yang sedang dihadapi pemohon.
Perwakilan Tim Advokasi Rakyat Melawan Impunitas, Ady Yoga Kemit, seusai persidangan menjelaskan bahwa inti permohonan mereka berkaitan dengan kepastian proses penanganan perkara.
> “Objek permohonan kami adalah adanya penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah atau undue delay,” ujar Ady Yoga Kemit.
Menurut pihak pemohon, proses hukum seharusnya memberikan kepastian mengenai tahapan penanganan perkara. Ketika perkembangan perkara dinilai tidak memperoleh kejelasan dalam waktu yang dianggap wajar, kondisi tersebut menurut mereka dapat menempatkan pihak yang berkepentingan dalam ketidakpastian hukum.
Termohon Tidak Hadir pada Sidang Perdana
Dalam persidangan perdana tersebut, pihak Polres Labuhanbatu selaku termohon disebut tidak hadir.
Ketidakhadiran termohon menjadi salah satu perhatian tim advokasi. Mereka berharap Polres Labuhanbatu dapat hadir pada persidangan berikutnya untuk memberikan jawaban maupun penjelasan terhadap permohonan yang diajukan.
Tim advokasi menilai kehadiran para pihak penting agar perkara dapat diperiksa secara terbuka dan masing-masing pihak memperoleh kesempatan yang sama untuk menyampaikan argumentasi hukum.
Karena itu, mereka meminta pihak termohon menunjukkan itikad baik dengan menghadiri agenda persidangan selanjutnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 12 Oktober 2026 di PN Rantauprapat.
Kepastian Hukum Menjadi Pokok Persoalan
Bagi tim advokasi, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan lamanya suatu proses perkara.
Mereka menilai yang lebih mendasar adalah hak pemohon untuk memperoleh kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara, informasi yang jelas, serta proses hukum yang berjalan sesuai ketentuan.
Menurut tim, keterbukaan mengenai tahapan penanganan perkara juga diperlukan untuk mencegah munculnya persepsi negatif maupun dugaan tindakan yang tidak sesuai prosedur.
> “Kami menganggap persoalan ini perlu menjadi tanggung jawab Kapolres Labuhanbatu bersama jajaran,” kata Ady Yoga Kemit.
Namun demikian, dalil mengenai adanya undue delay tersebut masih merupakan argumentasi hukum pihak pemohon. Benar atau tidaknya dalil itu nantinya menjadi bagian dari proses pemeriksaan dan penilaian hakim praperadilan berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.
Berharap Hakim Memeriksa Secara Objektif
Tim Advokasi Rakyat Melawan Impunitas berharap hakim yang memeriksa perkara tersebut dapat memberikan ruang yang adil kepada seluruh pihak serta menilai setiap bukti dan argumentasi secara objektif.
Bagi mereka, proses praperadilan menjadi salah satu mekanisme hukum untuk menguji tindakan ataupun proses yang dipersoalkan oleh pemohon.
Karena itu, putusan nantinya diharapkan tidak hanya memberikan kepastian bagi pemohon, tetapi juga memperjelas secara hukum apakah dalil yang diajukan memiliki dasar untuk dikabulkan atau justru sebaliknya.
Hingga berita ini diterbitkan, AFJNews.id belum memperoleh keterangan dari pihak Polres Labuhanbatu mengenai alasan ketidakhadiran dalam sidang perdana maupun tanggapan terhadap materi permohonan praperadilan tersebut.
AFJNews.id tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Polres Labuhanbatu maupun pihak terkait, agar masyarakat memperoleh informasi secara utuh dan berimbang.
Albert Hutagaol | AFJNews.id














Komentar