SINTANG | AFJNews.id — Penantian warga Dusun Binjai Hulu, Desa Nanga Bugau, Kecamatan Senaning, Kabupaten Sintang, terhadap pemasangan kWh listrik mulai memunculkan tanda tanya. Sejumlah warga mengaku pembayaran terkait pemasangan telah diselesaikan sejak Februari 2026, namun hingga memasuki Oktober, layanan yang dinantikan tersebut disebut belum juga terealisasi.
Persoalan itu kemudian mencuat ke ruang publik melalui media sosial. Warga mempertanyakan alasan keterlambatan yang berlangsung berbulan-bulan, terutama karena mereka merasa telah memenuhi kewajiban pembayaran.
Keluhan masyarakat semakin mendapat perhatian setelah beredar foto sebuah surat pernyataan tertulis bertanggal 15 September 2026 yang dibubuhi meterai dan ditandatangani oleh seseorang bernama Abang Kurniawan, yang dalam surat tersebut mencantumkan pekerjaannya sebagai pengawas lapangan PT Roda Teknik.
Dalam surat itu, Abang Kurniawan menyatakan akan menyelesaikan pemasangan kWh listrik di Dusun Binjai, Desa Nanga Bugau, Ketungau Hulu, dengan batas waktu penyelesaian paling lambat 5 Oktober 2026.
Namun, berdasarkan keluhan yang diterima redaksi, hingga melewati tanggal yang disebutkan dalam surat tersebut, warga masih mempertanyakan realisasi pemasangan.
Situasi ini kemudian menimbulkan pertanyaan mendasar di tengah masyarakat: apa sebenarnya kendala yang menyebabkan pemasangan belum terlaksana setelah pembayaran disebut telah diselesaikan?
Apabila terdapat kendala teknis, administrasi, ketersediaan material, kondisi geografis, maupun persoalan lain di lapangan, masyarakat berharap pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak berkembang berbagai asumsi.
Warga juga membutuhkan kepastian mengenai status pembayaran mereka, jadwal pemasangan yang sebenarnya, serta pihak yang bertanggung jawab memastikan pekerjaan tersebut dapat dituntaskan.
Keberadaan surat pernyataan bertanggal 15 September 2026 tersebut dinilai menjadi hal penting untuk diklarifikasi. Terlebih, di dalam dokumen itu terdapat batas waktu penyelesaian pekerjaan yang kini disebut telah terlewati.
Karena itu, AFJNews.id meminta Abang Kurniawan maupun manajemen PT Roda Teknik memberikan penjelasan resmi mengenai duduk perkara tersebut, termasuk menjawab beberapa hal yang menjadi pertanyaan masyarakat: apakah seluruh pembayaran warga telah tercatat, apa penyebab pemasangan belum terealisasi, serta kapan pekerjaan tersebut dapat benar-benar diselesaikan.
Redaksi juga menilai persoalan pelayanan yang berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat sebaiknya diselesaikan secara transparan. Warga yang telah memenuhi kewajibannya berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai proses maupun hambatan yang terjadi.
Di sisi lain, pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran ataupun kesalahan dari pihak tertentu sebelum memperoleh penjelasan lengkap dari seluruh pihak terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi AFJNews.id masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Abang Kurniawan, PT Roda Teknik, maupun pihak lain yang berkaitan dengan proses pemasangan kWh tersebut. Setiap penjelasan yang diterima akan dimuat secara proporsional sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.
Budi A | AFJNews.id














Komentar