Home / Nasional

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:42 WIB

Ratusan Warga Tiga Desa Datangi Kantor Bupati Sintang, Desak Plasma 30 Persen dan Pengembalian Lahan di Luar HGU

Dari Ketungau Hilir ke Kantor Bupati, Sekitar 600 Warga Suarakan Hak atas Plasma dan Lahan

Dari Ketungau Hilir ke Kantor Bupati, Sekitar 600 Warga Suarakan Hak atas Plasma dan Lahan

SINTANG | AFJNews.id — Suara masyarakat dari pedalaman Kecamatan Ketungau Hilir akhirnya dibawa langsung ke pusat pemerintahan Kabupaten Sintang. Sekitar 600 warga yang tergabung dalam masyarakat tiga desa menggelar aksi damai untuk menyampaikan tuntutan terkait kebun masyarakat dan persoalan lahan yang mereka kaitkan dengan operasional PT Setia Nusa Indah Perkasa (PT SNIP), Selasa (6/10/2026).

Massa berasal dari Desa Baung Sengatap, Desa Lepung Pantak, dan Desa Sungai Risap, Kecamatan Ketungau Hilir, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.

Sejak awal, aksi berlangsung dengan membawa spanduk dan sejumlah pernyataan sikap. Massa terlebih dahulu berkumpul di kawasan Taman Entuyut Sintang sebelum bergerak menuju Kantor Bupati Sintang dengan pengawalan aparat Kepolisian Resor Sintang.

Bagi masyarakat tiga desa, aksi tersebut bukan sekadar turun ke jalan. Mereka ingin pemerintah daerah mendengar langsung persoalan yang menurut mereka telah lama menyangkut ruang hidup, hak atas lahan, serta realisasi kebun masyarakat di sekitar wilayah perkebunan.

Dua Tuntutan Utama Dibawa Warga

Dalam penyampaian aspirasinya, masyarakat mengemukakan dua tuntutan utama kepada PT SNIP.

Pertama, warga meminta realisasi kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebesar 30 persen, yang menurut tuntutan mereka harus berada di dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan sesuai ketentuan yang mereka jadikan dasar.

Kedua, masyarakat meminta agar lahan di luar HGU yang mereka klaim selama ini turut dikelola atau digarap perusahaan dapat diinventarisasi dan dikembalikan kepada masyarakat yang dinilai memiliki hak atas lahan tersebut.

Tuntutan itu juga dituangkan melalui spanduk yang dibawa massa dengan pesan utama mengenai pengembalian hak masyarakat, realisasi kebun 30 persen, serta penyelesaian persoalan lahan secara terbuka.

Wakil Bupati Terima Aspirasi

Aspirasi masyarakat diterima langsung oleh Wakil Bupati Sintang Florensius Ronny, yang disebut hadir dalam kapasitasnya sebagai Ketua Tim Penanganan dan Penyelesaian Perkebunan Kabupaten (TP3K).

Di hadapan massa, Florensius Ronny menegaskan bahwa pemerintah daerah akan berpegang pada ketentuan yang berlaku dalam menangani persoalan tersebut.

Menurut pernyataannya, pemerintah daerah mengambil posisi bahwa kebun masyarakat sebesar 30 persen berada dalam kawasan HGU berdasarkan ketentuan yang menjadi rujukan pemerintah. Sementara terhadap lahan di luar HGU yang dipersoalkan masyarakat, pemerintah akan melakukan inventarisasi terlebih dahulu.

> “Keputusan pemerintah adalah 30 persen lahan berada di dalam area HGU, sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku. Untuk lahan di luar HGU yang dikelola, akan kami inventarisir dan kembalikan kepada masyarakat pemilik lahan sesuai mekanisme yang sah,” ujar Florensius Ronny di hadapan massa.

Pernyataan tersebut disambut masyarakat sebagai salah satu titik penting dalam perjuangan mereka. Namun bagi warga, yang paling ditunggu bukan hanya pernyataan di hadapan massa, melainkan realisasi dan kepastian penyelesaian di lapangan.

DPRD Ikut Menyuarakan Dukungan

Dukungan terhadap penyelesaian tuntutan masyarakat juga disampaikan Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Sintang dari Fraksi Hanura, Niko Dimus.

Ia memandang penyelesaian kebun masyarakat 30 persen serta penataan lahan di luar HGU perlu dilakukan secara adil dengan tetap berpedoman pada aturan dan data kepemilikan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, penyelesaian yang jelas dibutuhkan agar konflik berkepanjangan antara masyarakat dan pihak perusahaan dapat dihindari.

“Kami Ingin Hidup Tenang di Tanah Kami Sendiri”

Perwakilan masyarakat tiga desa dalam orasinya menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Sintang dan DPRD karena bersedia menerima aspirasi mereka.

Namun warga menegaskan bahwa kedatangan mereka memiliki tujuan yang sangat jelas: meminta kepastian atas realisasi kebun masyarakat serta penyelesaian lahan yang mereka klaim sebagai hak masyarakat.

> “Kami masyarakat dari tiga desa, Desa Baung Sengatap, Desa Lepung Pantak dan Desa Sungai Risap mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Sintang, Bapak Wakil Bupati dan DPRD yang telah menerima kami dengan baik. Harapan kami satu, realisasikan plasma 30 persen di dalam HGU PT SNIP dan kembalikan lahan kami yang di luar HGU yang selama ini digarap perusahaan kepada kami masyarakat tiga desa. Kami ingin hidup tenang di tanah kami sendiri,” ujar perwakilan masyarakat dari atas mobil komando.

Pernyataan itu menjadi gambaran bahwa persoalan yang dibawa warga bukan semata menyangkut angka persentase, tetapi juga berkaitan dengan kepastian ruang hidup dan hubungan masyarakat dengan lahan yang selama ini mereka kelola.

250 Personel Amankan Jalannya Aksi

Aksi tersebut mendapat pengamanan dari jajaran Polres Sintang.

Kapolres Sintang AKBP Budi Hartono Sutrisno, S.I.K. mengatakan sebanyak 250 personel gabungan diterjunkan untuk menjaga keamanan selama penyampaian aspirasi berlangsung.

Menurut Kapolres, pola pengamanan mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif agar masyarakat dapat menyampaikan aspirasinya dengan tertib.

> “Kami menerjunkan 250 personel untuk mengamankan jalannya aksi penyampaian aspirasi masyarakat dari tiga desa. Kami mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif. Alhamdulillah aksi berjalan damai, tertib dan kondusif,” ujarnya.

Ia juga mengimbau semua pihak tetap menjaga situasi keamanan dan mengedepankan musyawarah serta mekanisme hukum dalam menyelesaikan persoalan.

Publik Menunggu Tindak Lanjut

Aksi damai tersebut kini menyisakan satu hal penting: tindak lanjut konkret.

Pernyataan pemerintah daerah mengenai kebun masyarakat 30 persen serta rencana inventarisasi lahan di luar HGU menjadi hal yang akan terus ditunggu masyarakat tiga desa.

Sebab bagi warga Baung Sengatap, Lepung Pantak dan Sungai Risap, persoalan ini tidak berhenti ketika massa meninggalkan Kantor Bupati. Mereka menginginkan adanya proses yang transparan, terukur, dan memiliki batas penyelesaian yang jelas.

Di sisi lain, untuk menjaga keberimbangan informasi, AFJNews.id memandang perlu adanya penjelasan dari pihak PT Setia Nusa Indah Perkasa (PT SNIP) mengenai tuntutan masyarakat, status lahan yang dipersoalkan, serta pelaksanaan kewajiban perusahaan sebagaimana yang disampaikan dalam aksi tersebut.

Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka agar publik memperoleh gambaran persoalan secara utuh dari seluruh pihak.

Budi A | AFJNews.id

Ditulis oleh admin

Belum ada informasi tentang penulis ini.

Lihat Semua Artikel

Share :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Baca Juga

Nasional

Tapanuli Utara Genap 81 Tahun, Keluarga Besar Lapas Siborongborong Titip Harapan untuk Daerah yang Maju dan Sejahtera

Regional

Sudah Membayar, kWh Belum Terpasang: Warga Binjai Hulu Menanti Penjelasan Pihak Pelaksana

Nasional

Tumpeng dan Kebersamaan Warnai HUT ke-81 TNI, Kapolsek Bilah Hulu: Terus Bersinergi Melayani Masyarakat

Nasional

Kenaikan Pangkat Bukan Sekadar Seremonial, Satrol Kodaeral I Teguhkan Amanah dan Hormati Pengabdian Purna Tugas

Nasional

Hangat dan Penuh Keakraban, TNI–Polri di Cikampak Perkuat Soliditas pada Momentum HUT TNI ke-81

Nasional

“Jembatan Merah Putih Presisi Diresmikan di Sei Daun, Membuka Jalan Aman bagi Pelajar dan Warga.”

Nasional

703 Personel Tiga Matra Satukan Langkah di Belawan, HUT ke-81 TNI Teguhkan Kemanunggalan dengan Rakyat

Nasional

Kalapas Siborongborong: Disiplin Harus Terlihat dari Sikap hingga Seragam